Pada tanggal 15 Januari 2023, Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Kesehatan, mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/997/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman serta prosedur terkait registrasi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan guna memastikan penerapan Undang-Undang tersebut secara efektif dan efisien.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan tonggak penting dalam pembangunan sektor kesehatan di Indonesia. Undang-Undang ini mengamanatkan perubahan signifikan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, termasuk dalam hal registrasi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan suatu regulasi tambahan yang mengatur tata cara dan persyaratan registrasi guna menjamin kualitas dan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Surat Edaran ini mencakup berbagai aspek terkait dengan registrasi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Beberapa poin penting yang diatur dalam surat edaran ini antara lain:

  1. Persyaratan Registrasi: Menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk mendapatkan status registrasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
  2. Prosedur Registrasi: Menjelaskan tahapan dan prosedur yang harus diikuti oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam melakukan registrasi, termasuk pengumpulan dokumen, verifikasi, dan proses administrasi lainnya.
  3. Bentuk Registrasi: Menyediakan informasi terkait dengan bentuk registrasi, apakah itu berupa sertifikat, kartu identitas, atau bentuk lainnya yang sah dan diakui.
  4. Jangka Waktu Registrasi: Menetapkan jangka waktu berlakunya registrasi serta prosedur perpanjangan atau pembaharuan registrasi yang harus diikuti oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan.
  5. Sanksi Administratif: Menjelaskan sanksi administratif yang dikenakan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan yang melanggar ketentuan registrasi, sekaligus memberikan gambaran mengenai mekanisme peninjauan dan banding.

Informasi Tambahan Mengenai Registrasi

Persyaratan Registrasi

  1. Pendidikan Formal: Calon registran harus memiliki latar belakang pendidikan formal yang sesuai dengan kualifikasi yang diakui oleh lembaga pendidikan kesehatan yang berwenang.
  2. Sertifikat Profesi: Melampirkan sertifikat atau lisensi profesi yang masih berlaku, yang dikeluarkan oleh lembaga profesi tenaga medis yang terkait.
  3. Pengalaman Kerja: Menyertakan bukti pengalaman kerja dalam bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, dengan jumlah tahun tertentu.
  4. Pelatihan Tambahan: Jika ada, calon registran diharapkan memiliki sertifikat pelatihan tambahan atau sertifikasi keahlian yang mendukung kompetensinya di bidang tertentu.
  5. Rekomendasi Institusi: Menyertakan surat rekomendasi atau referensi dari institusi atau lembaga tempat calon registran terakhir bekerja atau belajar.

Proses Registrasi

  1. Pendaftaran Online: Calon registran wajib mendaftar secara online melalui platform yang telah disediakan oleh Badan Registrasi Tenaga Kesehatan (BRTK).
  2. Pengumpulan Dokumen: Calon registran harus mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung secara lengkap sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
  3. Verifikasi Dokumen: BRTK akan melakukan verifikasi dokumen untuk memastikan keabsahan dan kecukupan informasi yang diajukan oleh calon registran.
  4. Uji Kompetensi (Jika Diperlukan): Beberapa profesi mungkin akan dikenai uji kompetensi sebagai bagian dari proses registrasi untuk menilai kemampuan praktis calon registran.
  5. Pembayaran Biaya Registrasi: Calon registran diharuskan membayar biaya registrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bentuk Registrasi

Registrasi akan diwujudkan dalam bentuk sertifikat atau kartu identitas resmi yang diterbitkan oleh BRTK. Dokumen ini harus dijaga dengan baik dan diperlihatkan saat diminta dalam pelaksanaan tugas kesehatan.

Jangka Waktu Registrasi

Registrasi memiliki jangka waktu tertentu dan harus diperbaharui sesuai dengan kebijakan yang berlaku. BRTK akan memberikan pemberitahuan kepada registran mengenai waktu pembaharuan registrasi yang akan datang.

Sanksi Administratif

Sanksi administratif akan diberlakukan kepada registran yang melanggar ketentuan registrasi, antara lain:

  1. Pencabutan Registrasi: BRTK berhak mencabut registrasi tenaga medis atau tenaga kesehatan yang terbukti melakukan pelanggaran serius atau tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
  2. Denda Administratif: Pemberian denda administratif sebagai sanksi tambahan tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh registran.
  3. Peninjauan dan Banding: Registran memiliki hak untuk mengajukan peninjauan atau banding atas sanksi administratif yang dikenakan, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Dengan adanya ketentuan-ketentuan tersebut, diharapkan registrasi tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat dilaksanakan dengan tertib dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, sehingga dapat memastikan keamanan, kualitas, dan keberlanjutan pelayanan kesehatan di Indonesia.

/ diterbitkan

/ bagikan