Walaupun tanah yang menjadi objek sengketa memiliki sertifikat, namun jika pernyataan tuntutan tidak spesifik mengenai luas dan batas tanah tersebut, maka tuntutan tersebut dianggap samar (obscuur libel). Hal ini disebabkan sertifikat hanyalah bukti kepemilikan dan bukan bukti batas tanah.
Dalam konteks hukum, ada permasalahan mengenai tanah warisan dari suami istri tanpa keturunan. Saudara dan keponakan dari suami (sebagai penggugat) berhak mendapatkan warisan tersebut. Namun, tanah tersebut dikuasai oleh saudara tiri almarhum, sehingga penggugat mengajukan klaim sebagai ahli waris sah.
Pengadilan tingkat pertama mengabulkan klaim tersebut, membatalkan transaksi jual beli sebelumnya, dan memerintahkan penyerahan tanah yang dikuasai oleh pihak lain kepada penggugat. Namun, pihak yang kalah kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Setelah melalui proses banding, Mahkamah Agung membatalkan keputusan pengadilan sebelumnya.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung berpendapat bahwa klaim samar yang diajukan oleh pihak tertentu dapat diterima. Ini dikarenakan ketidaksesuaian antara pernyataan klaim dan tuntutan yang diajukan, khususnya terkait spesifikasi luas dan batas tanah yang menjadi objek sengketa. Selain itu, walaupun ada sertifikat tanah, sertifikat tersebut hanya menegaskan kepemilikan dan bukan spesifikasi batas tanah.
Rujukan: Putusan Mahkamah Agung Nomor 2626 K/Pdt/2019, tanggal 7 Oktober 2019.
/ diterbitkan