POIN-POIN PENTING PADA BEBERAPA PERUBAHAN PASAL
UU CIPTA KERJA PASCA PUTUSAN MK NOMOR 168/PUU-XXI/2023

 

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Mahkamah menilai adanya kemungkinan perhimpitan norma antara Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan Undang-undang Cipta Kerja.

Dalam putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, MK membagi pertimbangan hukum ke dalam enam klaster dalil permohonan, yakni (1) Dalil Penggunaan Tenaga Kerja Asing; (2) Dalil Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT); (3) Dalil Mengenai Pekerja Alih Daya (Outsourcing); (4) Dalil Mengenai waktu Istirahat; (5) Dalil Mengenai Upah; (6) Dalil mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK); serta (7) Dalil Mengenai Uang Pesangon (UP), Uang Penggantian Hak (UPH), dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). Berikut adalah poin-poin penting terhadap perubahan pasal pasca putusan tersebut:

  1. Tenaga Kerja Lokal Harus Diutamakan
    “Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam Hubungan Kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memperhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia”
    (pasal 42 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 UU No. 6 Tahun 2023)Dalam hal ini, pemberi kerja wajib mengutamakan tenaga kerja Indonesia dalam semua jenis jabatan. Tenaga kerja asing diperbolehkan, jika jabatan tersebut belum diduduki oleh tenaga kerja lokal.
  2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
    “Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama 5 (lima) tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan”
    (Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 UU No. 6 Tahun 2023)Durasi PKWT paling lama adalah 5 (lima) tahun beserta dengan perpanjangannya. artinya bahwa, jika terdapat perpanjangan masa kerja, maka hal itu tidak boleh sampai melebihi 5 (lima) tahun.

    selain itu, Perjanjian PKWT harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.

  3. Pembatasan Outsourcing 
    MK meminta undang-undang menyatakan agar Menteri menetapkan jenis dan bidang pekerjaan alih daya (outsourcing), termasuk mempertegas tentang apa yang boleh dan tidak boleh dalam praktik outsourcing.
  4. Waktu Istirahat
    “Istirahat mingguan 1 (1) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
    (Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam Pasal 81 angka 25 UU No. 6 Tahun 2023)MK mengembalikan opsi libur 2 hari untuk pekerja yang pengusaha atau perusahaannya menerapkan sistem 5 (lima) hari kerja. hal itu sebelumnya telah dihapus dalam UU Cipta Kerja.
  5. Upah
    a. Upah Harus Mengandung Komponen Hidup Layak
    UU Cipta Kerja menghapuskan penjelasan komponen hidup layak terkait penghasilan pekerja         yang ada di UU Ketenagakerjaan. MK meminta pasal pengupahan mampu memenuhi        kebutuhan hidup pekerja   dan keluarganya secara wajar, termasuk makanan,                      sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.b. Skala Upah Harus Proporsional
    MK merasa perlu menambahkan frasa “yang proporsional” untuk melengkapi frasa                       “struktur dan skala upah”

    c. Upah Minimum Sektoral (UMS) Kembali Berlaku
    MK menegaskan bahwa UMS perlu diberlakukan kembali, setelah sebelumnya dihapus                       UU Cipta Kerja, demi perlindungan pekerja.

    d. Menghidupkan Kembali Dewan Pengupahan
    MK mengembalikan peran dewan pengupahan dalam UU Cipta Kerja, memastikan                         kebijakan upah lebih inklusif.

     

  6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
    MK menekankan bahwa perundingan bipartrit mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus dilakukan melalui musyawarah. jika tidak mencapai kesepakatan, PHK hanya bisa dilaksanakan setelah mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya bersifat final dan mengikat.

 

 

sumber : 1. https://testing.mkri.id/berita/kabulkan-sebagian,-mk-minta-uu-ketenagakerjaan-dipisahkan-dari-uu-cipta-kerja-21782;
2. Selayang Pandang Putusan No. 168/PUU-XXI/2023 Oleh Mahkamah Konstitusi: Mengurai Dalil Pemohon dan Pertimbangan Hakim. Pro.hukumonline.com

/ diterbitkan

/ bagikan