I Ketut Ngurah Wirakusuma

Rekan

E   iketutngurah@kanadanrekan.com

I Ketut Ngurah Wirakusuma, S.H., M.H., CLA.

Memiliki berita acara sumpah dan Ijin Advokat dari PERADI sejak tahun 2007, terdaftar sebagai anggota aktif di Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Cabang Denpasar dan HIPMI Bali dan pernah sebagai pengurus dikedua organisasi tersebut;

Menamatkan Pendidikan S1 Hukum di Universitas Udayana dan S2 Hukum Bisnis di Universitas Airlangga pada tahun 2001, memiliki keahlian membuat jaringan pekerjaan serta kejelian dalam menyusun strategi untuk menghadapi permasalahan hukum klien dengan kemampuan untuk membaca, meninjau dan menyusun perjanjian/kontrak serta sebagai pengacara keperdataan, maka sejak tahun 2007 hingga saat ini dengan keahliannya tersebut aktif dan dipercaya sebagai konsultan hukum aneka perusahaan, klien perseorangan dan Bank di berbagai kota Indonesia, ribuan perkara juga telah ditangani dengan hasil yang tidak mengecewakan sehingga para klien tetap terkoneksi dan mempercayainya hingga kini.

Selain itu untuk menambah pengetahuan sebagai konsultan hukum perusahaan telah memiliki sertifikasi sebagai Auditor Hukum dari ASAHI (Asosiasi Auditor Hukum Indonesia) sehingga dapat menjalankan audit hukum guna melakukan pemeriksaan dokumen hukum secara Pribadi maupun Badan Hukum untuk pengambilalihan suatu usaha dilakukan;

/ penolakan

Harap diperhatikan bahwa komunikasi apa pun dengan Kana & Rekan melalui email melalui situs web ini bukan merupakan atau menciptakan hubungan pengacara-klien dengan Kana & Rekan. Harap jangan mengirim informasi rahasia apa pun. Pemeriksaan konflik kepentingan harus diselesaikan oleh pengacara kami sebelum membangun hubungan pengacara-klien. Saat Anda menandatangani surat perjanjian dengan Kana & Rekan, Anda akan menjadi klien kami, dan Anda kemudian dapat bertukar informasi secara bebas dengan pengacara Kana & Rekan.

Ya, Mengerti