Seorang suami menjadi terdakwa setelah dilaporkan oleh istri kedua dan anak tirinya ke pihak kepolisian atas insiden kekerasan yang dialaminya. Peristiwa ini dimulai dari pertengkaran antara terdakwa dan istrinya mengenai barang-barang pribadi terbuang oleh sang istri. Namun, pertikaian tidak berhenti di situ saja; terdakwa terlibat dalam tindak kekerasan fisik seperti memegang leher istrinya dan memukul anak tirinya yang berupaya menghentikan pertengkaran.
Anak tirinya mengalami cedera serius dan harus dirawat di rumah sakit setelah berusaha melerai pertengkaran orang tuanya. Informasi mengungkapkan bahwa terdakwa dan istrinya telah menikah secara siri pada tahun 2001, sedangkan anak tirinya berasal dari pernikahan sebelumnya sang istri dengan suaminya sebelumnya.
Setelah proses persidangan, Pengadilan Negeri memutuskan bahwa terdakwa bersalah atas tindak kekerasan dalam rumah tangga dan menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun. Keputusan tersebut kemudian dikonfirmasi oleh Mahkamah Agung melalui proses kasasi.
Referensi: Putusan Mahkamah Agung RI No. 2626 K/PID.SUS/2009, tanggal 18 Januari 2010.
/ diterbitkan