Setiap pasien mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan yang seragam dan terintegrasi sesuai dengan peraturan perundangan. Prinsip bagi pasien dengan masalah kesehatan dan kebutuhan pelayanan yang sama mempunyai hak mendapatkan mutu asuhan yang seragam di rumah sakit.
Untuk melaksanakan prinsip asuhan yang setingkat ini, diperlukan perencanaan dan koordinasi pelayanan pasien oleh pimpinan rumah sakit. Secara khusus, pelayanan yang diberikan kepada populasi pasien yang sama pada berbagai unit kerja sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan rumah sakit.
Pimpinan rumah sakit harus dapat menjamin bahwa rumah sakit menyediakan asuhan mutu asuhan yang sama setiap hari dan setiap minggu dan sift jaga. Regulasi dikembangkan secara kolaboratif yang tercermin antara lain dalam:
- Akses mendapatkan asuhan dan pengobatan tidak bergantung pada kemampuan pasien untuk membayar atau sumber pembayaran.
- Akses untuk mendapatkan asuhan oleh Petugas Pemberi Asuhan (PPA) yang kompeten tidak bergantung pada hari atau jam yaitu 7 (tujuh) hari, 24 (dua puluh empat) jam.
- Pemberian asuhan yang diberikan kepada pasien, sama di semua unit pelayanan di rumah sakit, missal pelayanan anestesi.
- Pasien yang membutuhkan asuhan keperawatan yang sama akan menerima asuhan keperawatan yang sama di semua unit pelayanan di rumah sakit.
Keseragaman dalam memberikan asuhan keperawtan yang sama pada semua pasien akan menghasilkan sumber daya yang efektif dan memungkinkan dilakukan evaluasi terhadap hasil asuhan yang sama di semua unit pelayanan rumah sakit.
Bagaimana di rumah sakit anda?
/ diterbitkan