Dalam dunia bisnis, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memainkan peran yang sangat penting, memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Namun, bagi para pelaku UMKM, langkah awal yang krusial adalah pemahaman mendalam mengenai proses perizinan yang dibutuhkan untuk memulai dan menjalankan usaha mereka dengan lancar. Dalam narasi ini, kita akan menjelajahi secara komprehensif perizinan yang perlu diperoleh untuk membuka usaha UMKM, termasuk dasar hukumnya dan langkah-langkah praktisnya.

1. Identifikasi Jenis Usaha dan Badan Hukum

Dalam mendirikan usaha, langkah pertama yang perlu diambil adalah mengidentifikasi jenis usaha yang akan dijalankan dan memilih bentuk badan hukum yang sesuai. Landasan hukumnya dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, yang memberikan definisi dan klasifikasi UMKM. Pemilihan badan hukum, seperti perseorangan, koperasi, firma, atau PT Mikro, diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Badan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

2. Mendapatkan Izin Usaha dari Pemerintah Daerah

Proses perizinan usaha di tingkat lokal diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Langkah praktisnya adalah menghubungi instansi pemerintah daerah setempat untuk memahami persyaratan dan prosedur perizinan usaha yang berlaku di wilayah tersebut.

3. Izin Tempat Usaha (HO)

Izin Tempat Usaha (HO) diperoleh melalui peraturan daerah setempat dan diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018. Pemohon dapat mengajukan permohonan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

4. Pendaftaran NPWP dan PKP

Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan langkah wajib bagi setiap usaha dan diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Selain itu, jika berencana melakukan transaksi perdagangan, pendaftaran sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga diperlukan.

5. Izin Lingkungan

Izin Lingkungan adalah kewajiban yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Prosesnya melibatkan pengajuan izin ke Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) atau DPMPTSP setempat dan dapat memerlukan kajian dampak lingkungan.

6. Izin Edar Produk (Jika Berlaku)

Pendaftaran produk diatur oleh UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Untuk berjualan produk, pastikan produk sudah terdaftar dan sesuai dengan standar yang berlaku.

7. Perizinan Khusus (Jika Diperlukan)

Beberapa usaha UMKM mungkin memerlukan izin khusus sesuai dengan sektor atau jenis usaha tertentu. Landasannya dapat ditemukan dalam undang-undang atau peraturan setempat. Langkah praktisnya adalah mengidentifikasi izin khusus yang diperlukan sesuai dengan jenis usaha dan sektor yang dijalankan.

Pemahaman yang baik mengenai dasar hukum perizinan usaha UMKM sangat penting untuk memastikan bahwa bisnis beroperasi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Prosedur perizinan dapat bervariasi, oleh karena itu, selalu dianjurkan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau pihak berwenang setempat guna mendapatkan informasi yang akurat dan sesuai dengan kebutuhan spesifik. Dengan pemenuhan perizinan yang tepat, UMKM dapat berkembang dengan baik dan memberikan kontribusi yang positif bagi perekonomian Indonesia.

/ diterbitkan

/ bagikan