Dalam perspektif bandar judi online di Indonesia, terdapat peningkatan pesat dalam partisipasi perjudian daring, yang tercermin dari pertumbuhan situs judi online yang aktif dan meningkatnya jumlah pengguna internet. Data statistik menunjukkan bahwa pada tahun 2021, lebih dari 55% populasi Indonesia mengakses internet, dengan lebih dari 175 juta pengguna internet aktif.[1] Selain itu, angka pengguna internet aktif di Indonesia telah mencapai lebih dari 175 juta orang pada tahun yang sama, menunjukkan perkembangan teknologi yang pesat dalam masyarakat. Namun, pertumbuhan ini juga memunculkan keprihatinan akan dampak sosial yang mungkin timbul. Lonjakan situs judi online dan meningkatnya partisipasi dalam perjudian bisa memperkuat risiko terkait masalah perjudian, seperti ketergantungan dan masalah keuangan di kalangan masyarakat. Adanya angka yang signifikan dari populasi yang terlibat dalam perjudian daring mengindikasikan perlunya perhatian lebih dalam mengelola dan membatasi akses yang mudah terhadap platform perjudian. Oleh karena itu, bandar judi online perlu mempertimbangkan tanggung jawab sosial mereka dalam mengurangi risiko masalah perjudian, dengan mempromosikan prinsip perjudian yang bertanggung jawab serta mengambil langkah-langkah untuk melindungi para pemain dari kemungkinan dampak negatif yang mungkin terjadi akibat aktivitas perjudian daring.
Perkembangan teknologi dan konektivitas internet yang semakin mudah diakses telah membuka peluang bagi industri perjudian daring. Faktor sosial seperti minat masyarakat terhadap hiburan online dan keinginan untuk mencari kesenangan dalam aktivitas digital juga menjadi penyebab meningkatnya minat pada judi online. Dalam konteks ini, bandar judi online menawarkan beragam permainan dengan akses yang lebih praktis dan lebih mudah dijangkau bagi penjudi. Dukungan teknologi yang terus berkembang memungkinkan bandar untuk menyediakan platform yang lebih interaktif dan responsif terhadap kebutuhan pengguna. Dengan demikian, kombinasi antara kemajuan teknologi, aksesibilitas internet yang meluas, serta permintaan akan hiburan digital di kalangan masyarakat telah mendorong pertumbuhan bandar judi online di Indonesia sebagai alternatif perjudian konvensional.[2] Di masyarakat sering kali terjadi penangkapan bagi pelaku dan bandar perjudian untuk disanksi seberat beratnya, namun belum bisa menyadarkan masyarakat sepenuhnya untuk tidak berjudi. Kesimpulannya, fenomena ini sebagian besar terjadi akibat transformasi sosial dan teknologi yang telah merubah cara masyarakat berinteraksi dengan aktivitas perjudian.[3]
Terdapat banyak dampak yang dapat dirasakan karena judi online ini, Melemahnya nilai material salah satunya seperti yang dirasakan oleh para pelaku judi online. Dikatakan melemahnya nilai material dikarenakan habisnya uang yang mereka miliki demi kebutuhan yang tidak jelas yaitu judi online. Habisnya uang merupakan salah satu dampak buruk yang diperoleh dari permainan judi online ini. Uang merupakan hal pokok yang digunakan dalam judi online, karena mereka bertaruh dengan uang. Jika nantinya mereka kalah maka uang yang mereka pasang akan hangus dan apabila terus-terusan terjadi hal seperti ini maka akan mengakibatkan uang mereka habis begitu saja untuk hal yang tidak bermanfaat. Setelah uang mereka habis maka mereka akan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang demi bermain judi online lagi, mereka bisa saja meminjam uang dengan temannya atau berhutang dan yang lebih parah lagi akibat kecanduan judi online ditakutkan mereka mencuri uang orang lain.[4] Selain itu judi online lebih parahnya dapat berdampak kepada hancurnya rumah tangga, menurunnya produktifitas kerja, Memicu perkelahian, pertikaian, permusuhan, hingga pembunuhan, Stres dan masalah kesehatan mental, dan bahkan meningkatkan kasus bunuh diri jika orang yang terlibat judi online sudah tidak menemukan jalan keluar.[5] Sudah saatnya masyrakat dan pemerintah lebih fokus menanggulangi hal ini karena sudah banyak memakan korban.
Masyarakat perlu dilibatkan dalam pendekatan pencegahan terhadap masalah judi online yang semakin merajalela di Indonesia. Kampanye edukasi yang intensif dan terarah perlu diperkuat, mengajak partisipasi aktif dari sekolah, komunitas lokal, dan melalui media sosial. Ini bisa meliputi workshop, seminar, dan program edukasi yang berfokus pada kesadaran akan risiko dan dampak negatif dari judi online terutama pada kesehatan mental dan keuangan. Selain itu, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah regulasi yang tegas terkait iklan dan promosi judi online. Pembatasan iklan perjudian serta penerapan aturan yang lebih ketat dalam platform digital bisa menjadi langkah awal. Data yang mencatat situasi sosial di Indonesia menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Menurut survei Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Indonesia, sekitar 45% kasus kejahatan daring yang dilaporkan pada 2021 terkait dengan penyalahgunaan judi online.[6] Survei Kementerian Sosial juga mencatat bahwa sekitar 2,8% penduduk Indonesia terlibat dalam praktik perjudian daring dan lebih dari itu, 30% dari mereka adalah remaja.[7] Dengan peran aktif dari masyarakat dalam mendukung edukasi dan pemerintah dalam mengatur judi online, harapannya adalah melindungi warga dari risiko serius yang terkait dengan praktik perjudian online yang tidak terkendali.
[1] Anita Asnawi, ‘KESIAPAN INDONESIA MEMBANGUN EKONOMI DIGITAL DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0.’, Journal of Syntax Literate, 7.1 (2022).
[2] Hernanda Ramdhani, Muhammad Fauzi, and Alexandro Martin Tiga, ‘Penegakan Hukum Dalam Pemberantasan Situs Judi Online Di Indonesia Law’, Jurnal Lex Suprema, II.2 (2020), 66–81.
[3] Rila Kusumaningsih and Suhardi Suhardi, ‘Penanggulangan Pemberantasan Judi Online Di Masyarakat’, 4.1 (2023), 1–10 <https://doi.org/10.30812/adma.v4i1.2767>.
[4] Agif Septia Meswari and Matnur Ritonga, ‘Dampak Dari Judi Online Terhadap Masa Depan Pemuda, Desa Air Buluh Kec. Ipuh Kab. Mukomuko Provinsi Bengkulu’, Jurnal Cakrawala Ilmiah, 2.5 (2023), 2097–2102.
[5] Karli Karli and others, ‘Penyuluhan Pengabdian Hukum Dalam Mengatasi Dampak Negatif Judi Online Terhadap Kesejahteraan Buruh’, PUNDIMAS: Publikasi Kegiatan Abdimas, 2.2 (2023), 86–92.
[6] Bintang Artsena Jendraningrat, ‘Efektifitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Cyber Gambling Endorsement Di Indonesia’, Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir, 1.1 (2021).
[7] Muslimin Muslimin, Cecep Sumarna, and Abd Rozak, ‘Patologi Sosial Dan Kesehatan Mental; Orientasi Problematika Dan Solusi (Dalam Kajian Pendidikan Agama Islam)’, Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4.6 (2022), 9820–26.
/ diterbitkan